assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat datang di Blog kami, Ulil Albab El-Qudsiy, yang memuat segala hal yang unik, menarik dan menyenangkan

Kamis, 29 Agustus 2013

Sejarah Islam

Pendahuluan

Risalah Islam dilanjutkan oleh Nabi Muhammad saw. di Jazirah Arab pada abad ke-7 ketika Nabi Muhammad s.a.w. mendapat wahyu dari Allah swt. Setelah wafatnya nabi Muhammad s.a.w. kerajaan Islam berkembang hingga Samudra Atlantik di barat dan Asia Tengah di Timur. Hingga umat Islam berpecah dan terdapat banyak kerajaan-kerajaan Islam lain yang muncul.
Namun, kemunculan kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Umayyah, Abbasiyyah, Turki Seljuk, dan Kekhalifahan Ottoman, Kemaharajaan Mughal, India,dan Kesultanan Melaka telah menjadi kerajaaan yang besar di dunia. Banyak ahli-ahli sains, ahli-ahli filsafat dan sebagainya muncul dari negeri-negeri Islam terutama pada Zaman Emas Islam. Karena banyak kerajaan Islam yang menjadikan dirinya sekolah.
Pada abad ke-18 dan ke-19, banyak kawasan-kawasan Islam jatuh ke tangan Eropa. Setelah Perang Dunia I, Kerajaan Turki Utsmani yang merupakan kerajaan Islam terakhir tumbang.

Nabi Muhammad

Jazirah Arab sebelum kedatangan Islam merupakan sebuah kawasan yang sangat mundur. Kebanyakkan orang Arab merupakan penyembah berhala dan yang lain merupakan pengikut agamaKristen dan YahudiMekah ketika itu merupakan tempat suci bagi bangsa Arab. karena di tempat tersebut terdapat berhala-berhala agama mereka dan juga terdapat Sumur Zamzam dan yang paling penting adalah Ka'bah.
Nabi Muhammad saw dilahirkan di Makkah pada Tahun Gajah yaitu pada tanggal 12 Rabi'ul Awal atau pada tanggal 20 April (570 atau 571 Masehi). Nabi Muhammad merupakan seorang anak yatim sesudah ayahnya Abdullah bin Abdul Muttalib meninggal ketika ia masih dalam kandungan dan ibunya Aminah binti Wahab meninggal dunia ketika ia berusia 7 tahun. Kemudian ia diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib. Setelah kakeknya meninggal ia diasuh juga oleh pamannya yaitu Abu Talib. Nabi Muhammad kemudiannya menikah dengan Siti Khadijah ketika ia berusia 25 tahun. Ia pernah menjadi penggembala kambing.
Nabi Muhammad pernah diangkat menjadi hakim. Ia tidak menyukai suasana kota Mekah yang dipenuhi dengan masyarakat yang memiliki masalah sosial yang tinggi. Selain menyembah berhala, masyarakat Mekah pada waktu itu juga mengubur bayi-bayi perempuan. Nabi Muhammad banyak menghabiskan waktunya dengan menyendiri di gua Hira untuk mencari ketenangan dan memikirkan masalah penduduk Mekah. Ketika Nabi Muhammad berusia 40 tahun, ia didatangi oleh Malaikat Jibril. Setelah itu ia mengajarkan ajaran Islam secara diam-diam kepada orang-orang terdekatnya yang dikenal sebagai "as-Sabiqun al-Awwalun(Orang-orang pertama yang memeluk agama Islam)" dan selanjutnya secara terbuka kepada seluruh penduduk Mekah.
Pada tahun 622, Nabi Muhammad dan pengikutnya pindah dari Mekah ke Madinah. Peristiwa ini dinamai Hijrah. Semenjak peristiwa itu dimulailah Kalender Islam atau kalender Hijriyah.
Penduduk Mekah dan Madinah ikut berperang bersama Nabi Muhammad saw. dengan hasil yang baik walaupun ada di antaranya kaum Islam yang tewas. Lama kelamaan para muslimin menjadi lebih kuat, dan berhasil menaklukkan Kota Mekah. Setelah Nabi Muhammad s.a.w. wafat, seluruh Jazirah Arab di bawah penguasaan Islam.

Perkembangan Islam

Jazirah Arab
Secara umum Sejarah Islam setelah meninggalnya Nabi Muhammad telah berkembang secara luas di seluruh dunia. Bani UmayyahBani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah boleh dikatakan penyambung kekuatan Islam setelah pemerintahan Khulafaur Rasyidin.

Khulafaur Rasyidin

  • 632 M - Wafatnya Nabi Muhammad dan Abu Bakar diangkat menjadikhalifahUsamah bin Zaid memimpin ekspedisi ke Syria. Perang terhadap orang yang murtad yaitu Bani Tamim dan Musailamah al-Kadzab.
  • 633 M - Pengumpulan Al Quran dimulai.
  • 634 M - Wafatnya Abu Bakar. Umar bin Khatab diangkat menjadi khalifah. Penaklukan Damaskus.
  • 636 M - Peperangan di Ajnadin atas tentara Romawi sehingga Syria,Mesopotamia, dan Palestina dapat ditaklukkan. Peperangan dan penaklukan Kadisia atas tentara Persia.
  • 638 M - Penaklukan Baitulmuqaddis oleh tentara Islam. Peperangan dan penkalukan Jalula atas Persia.
  • 639 M - Penaklukan Madain, kerajaan Persia.
  • 640 M - Kerajaan Islam Madinah mulai membuat mata uang Islam. Tentara Islam megepung kota Alfarma, Mesir dan menaklukkannya.
  • 641 M - Penaklukan Mesir
  • 642 M - Penaklukan Nahawand, kerajaan Persia dan Penaklukan Persia secara keseluruhan.
  • 644 M - Umar bin Khatab mati syahid akibat dibunuh. Utsman bin Affan menjadi khalifah.
  • 645 M - Cyprus ditaklukkan.
  • 646 M - Penyerangan Byzantium di kota Iskandariyah Mesir.
  • 647 M - Angkatan Tentara Laut Islam didirikan & diketuai oleh Muawiyah Abu Sufyan. Perang di laut melawan angkatan laut Byzantium.
  • 648 M - Pemberontakan menentang pemerintahan Utsman bin Affan.
  • 656 M - Utsman mati akibat dibunuh. Ali bin Abi Talib dilantik menjadi khalifah. Terjadinya Perang Jamal.
  • 657 M - Ali bin Abi Thalib memindahkan pusat pemerintahan dariMadinah ke KufahPerang Shifin meletus.
  • 659 M - Ali bin Abi Thalib menyerang kembali Hijaz dan Yaman dariMuawiyah. Muawiyah menyatakan dirinya sebagai khalifah Damaskus.
  • 661 M - Ali bin Abi Thalib mati dibunuh. Pemerintahan Khulafaur Rasyidin berakhir. Hasan (Cucu Nabi Muhammad) kemudian diangkat sebagai Khalifah ke-5 Umat Islam menggantikan Ali bin Abi Thalib.
  • 661 M - Setelah sekitar 6 bulan Khalifah Hasan memerintah, 2 kelompok besar pasukan Islam yaitu Pasukan Khalifah Hasan di Kufah dan pasukan Muawiyah di Damsyik telah siap untuk memulai suatu pertempuran besar. Ketika pertempuran akan pecah, Muawiyah kemudian menawarkan rancangan perdamaian kepada Khalifah Hasan yang kemudian dengan pertimbangan persatuan Umat Islam, rancangan perdamaian Muawiyah ini diterima secara bersyarat oleh Khalifah Hasan dan kekhalifahan diserahkan oleh Khalifah Hasan kepada Muawiyah. Tahun itu kemudian dikenal dengan nama Tahun Perdamaian/Persatuan Umat (Aam Jamaah) dalam sejarah Umat Islam. Sejak saat itu Muawiyah menjadi Khalifah Umat Islam yang kemudian dilanjutkan dengan sistem Kerajaan Islam yang pertama yaitu pergantian pemimpin (Raja Islam) yang dilakukan secara turun temurun (Daulah Umayyah) dari Daulah Umayyah ini kemudian berlanjut kepada Kerajaan-Kerajaan Islam selanjutnya seperti Daulah Abbasiyah, Fatimiyyah, Usmaniyah dan lain-lain.

Kerajaan Bani Ummaiyyah

  • 661 M - Muawiyah menjadi khalifah dan mndirikan Kerajaan Bani Ummaiyyah.
  • 669 M - Persiapan perang melawan Konstantinopel
  • 670 M - Penaklukan Kabul.
  • 677 M - Penyerangan Konstantinopel yang pertama namun gagal.
  • 679 M - Penyerangan Konstantinopel yang kedua namun gagal karena Muawiyah meninggal di tahun 680.
  • 680 M - Kematian Muawiyah. Yazid I menaiki tahta. Peristiwa pembunuhan Husain bin Alidi Karbala.
  • 685 M - Khalifah Abdul Malik menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi kerajaan.
  • 700 M - Tentara Islam melawan kaum Barbar di Afrika Utara.
  • 711 M - Penaklukan SepanyolSind, dan Transoxiana.
  • 712 M - Tentara Bani Ummayyah ke Spanyol, Sind, dan Transoxiana.
  • 713 M - Penaklukan Multan.
  • 716 M - Serangan kepada Konstantinopel.
  • 717 M - Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Pembaharuan yang hebat dijalankan.
  • 725 M - Tentara Islam melawan Nimes di Perancis.
  • 749 M - Kekalahan tentera Ummayyah di KufahIraq ditangan tentara Abbasiyyah.
  • 750 M - Damaskus ditaklukkan oleh tentera Abbasiyyah. Runtuhnya Kerajaan Bani Ummaiyyah.

Kerajaan Bani Abbasiyyah

Kerajaan Turki Utsmani

Islam di Indonesia

Islam telah dikenal di Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau 7 Masehi, meskipun dalam frekuensi yang tidak terlalu besar hanya melalui perdagangan dengan para pedagang muslim yang berlayar ke Indonesia untuk singgah untuk beberapa waktu. Pengenalan Islam lebih intensif, khususnya di Semenanjung Melayu dan Nusantara, yang berlangsung beberapa abad kemudian.
Agama islam pertama masuk ke Indonesia melalui proses perdagangan, pendidikan dan lain-lain.
Tokoh penyebar agama islam adalah walisongo antara lain,

Minggu, 16 Desember 2012

MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Maulid Nabi Muhammad SAW kadang-kadang Maulid Nabi atau Maulud saja (bahasa Arab: مولد النبي‎, mawlid an-nabī), adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang di Indonesia perayaannya jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Kata maulid atau milad dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad.

Sejarah

Perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang gubernur Irbil, di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru berasal dari Sultan Salahuddin sendiri. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu, yang sedang terlibat dalam Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.

Perayaan di Indonesia

Masyarakat muslim di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian. Menurut penanggalan Jawa bulan Rabiul Awal disebut bulan Mulud, dan acara Muludan juga dirayakan dengan perayaan dan permainan gamelan Sekaten.

Perayaan di luar negeri


Perayaan Maulid di India.
Sebagian masyarakat muslim Sunni dan Syiah di dunia merayakan Maulid Nabi. Muslim Sunni merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awal sedangkan muslim Syiah merayakannya pada tanggal 17 Rabiul Awal, yang juga bertepatan dengan ulang tahun Imam Syiah yang keenam, yaitu Imam Ja'far ash-Shadiq.
Maulid dirayakan pada banyak negara dengan penduduk mayoritas Muslim di dunia, serta di negara-negara lain di mana masyarakat Muslim banyak membentuk komunitas, contohnya antara lain di India, Britania, Rusia dan Kanada. Arab Saudi adalah satu-satunya negara dengan penduduk mayoritas Muslim yang tidak menjadikan Maulid sebagai hari libur resmi. Partisipasi dalam ritual perayaan hari besar Islam ini umumnya dipandang sebagai ekspresi dari rasa keimanan dan kebangkitan keberagamaan bagi para penganutnya.
Perkiraan tanggal Maulid, 2010-2013
Tahun Masehi 12 Rabiul Awal (Sunni) 17 Rabiul Awal (Syiah)
2010 26 Februari 3 Maret
2011 15 Februari 20 Februari
2012 5 Februari 10 Februari
2013 25 Januari 30 Januari
* Semua tanggal adalah perkiraan, karena tanggal aktual dapat berbeda sesuai dengan penetapan awal bulan (kalender) berdasarkan pengamatan fisik terhadap rembulan (benda astronomi).

Perbedaan pendapat

Terdapat beberapa kaum ulama yang berpaham Salafi dan Wahhabi yang tidak merayakannya karena menganggap perayaan Maulid Nabi merupakan sebuah bid'ah, yaitu kegiatan yang bukan merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Mereka berpendapat bahwa kaum muslim yang merayakannya keliru dalam menafsirkannya sehingga keluar dari esensi kegiatannya. Namun demikian, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa peringatan Maulid Nabi bukanlah hal bid'ah, karena merupakan pengungkapan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.

Jumat, 14 Desember 2012

KEJAHATAN PERANG ISRAEL TERHADAP PALESTINA



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul  Artikel Kejahatan Perang Israel Terhadap Palestina

Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah. Dalam makalah ini membahas tentang Artikel Kejahatan Perang Israel Terhadap Palestina

.Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.






KEJAHATAN PERANG ISRAEL TERHADAP PALESTINA
Kasus Posisi
Penegakan hukum pidana internasional berkaitan dengan hukum Humaniter berkaitan pengunaan senjata kimia terlarang yang dilakukan oleh Israel dan intervensi-intervensi asing dalam penyelenggaraan perperangan.
 Rumusan Masalah
Ketidakadilan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina pada perang perbatasan dijalur Gaza yang mengakibatkan banyak korban jiwa (sipil & angkatan bersenjata). Banyak anak kecil dan wanita yang meninggal, apakah mereka combantan?
Bagaimana pengunaan white-phosphorus (fosfor putih) yang termasuk senjata yang dilarang oleh Konvensi Pelarangan Menyeluruh Senjata Kimia (KPMSK). Pada tanggal 13 Januari 1993 diadakan penandatanganan KPMSK di Paris, di mana 130 negara menandatanganinya termasuk Israel?
Analisis Kasus
Hukum humaniter internasional memiliki sejarah yang singkat namun penuh peristiwa. Baru pada pertengahan abad XIX, Negara-Negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional untuk menghindari penderitaan yang semestinya akibat perang peraturan-peraturan dalam suatu Konvensi yang mereka setuju sendiri untuk mematuhinya. Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaikan dan perluasan hukum humaniter melalui negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran.
Lembar Fakta ini menelusuri perkembangan hukum humaniter internasional dan memberi gambaran terkini tentang ruang lingkup dan pengertian hukum humaniter internasional bagi tentara maupun masyarakat sipil yang terperangkap dalam pertikaian bersenjata.
Pertama-tama, dibutuhkan suatu definisi. Apa arti hukum humaniter internasional? Kerangka hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata. Tujuannya adalah:
• memberi perlindungan pada seseorang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat secara langsung dalam pertikaiann – orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil;
• membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.
Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.
Selama keadaan perang atau keadaan darurat berlangsung, pemenuhan hak asasi tertentu mungkin dibatasi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengijinkan Negara melakukan upaya-upaya yang bersifat sementara mengabaikan beberapa kewajiban Negara berdasarkan Kovenan “ketika terjadi keadaan darurat yang mengancam keselamatan bangsa,“ tapi hanya “sejauh yang sangat dibutuhkan oleh keadaan yang bersifat darurat.” Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia berisi aturan yang sama. Secara berkala, Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan bagi Kaum Minoritas melakukan pembahasan tentang Negara dalam keadaan darurat dan penghormatan hak asasi manusia dalam situasi demikian.
Namun, kebutuhan agar hak asasi manusia tetap terjaga walaupun dalam waktu perang telah mendapat pengakuan sepenuhnya; Pasal 3 dari empat Konvensi Jenewa tentang hukum humaniter 1949 menyatakan bahwa pada masa pertikaian bersenjata seseorang yang dilindungi konvensi “dalam kondisi apapun diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan yang merugikan berdasarkan ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, keturunan atau kekayaan, atau kriteria sejenis lainnya.”
Dalam sidang ke-43 Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan bagi Kaum Minoritas (5-30 Agustus 1991), sebuah laporan dari Sekretaris Jenderal tentang pendidikan sehubungan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia saat terjadi pertikaian bersenjata, disajikan dalam Bagian 4 dari ketentuan agenda (E/CN.4/Sub.2/1991/5). Dua tahun sebelumnya Sub-Komisi menetapkan resolusi 1989/24 tentang “Hak Asasi Manusia pada Masa Pertikaian Bersenjata.
Resolusi No. 1990/60 yang mengakui peran penting Komite Palang Merah Internasional dalam menyebarkan hukum humaniter internasional dan mengajak Negara-negara untuk memberi perhatian khusus pada pendidikan bagi semua anggota keamanan dan militer lainnya, dan semua badan penegak hukum, mengenai hukum internasional tentang hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional yang berlaku ketika terjadi pertikaian bersenjata.
Tiga arus utama memberi kontribusi terhadap penyusunan hukum humaniter internasional. Ketiga arus itu adalah “Hukum Jenewa,” diberikan oleh Konvensi dan Protokol internasional yang terbentuk berdasarkan sponsor Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dengan perhatian utama pada perlindungan korban pertikaian; “Hukum Den Haag,” berdasarkan hasil Konperensi Perdamaian di ibu kota Belanda pada 1899 dan 1907, yang pada prinsipnya mengatur sarana dan metode perang yang diizinkan; dan usaha-usaha PBB menjamin penghormatan hak asasi manusia pada pertikaian bersenjata dan membatasi penggunaan senjata-senjata tertentu.
Dunia mengecam atas perbuatan yang dilakukan oleh Israel yang memakan korban yang besar. “Angkatan Darat Israel menyebutkan jumlah korban tewas Palestina selama serangannya terhadap daerah kantung yang dikuasai HAMAS itu sebanyak 1.166 tewas, 295 di antara mereka warga sipil, sementara pihak Palestina menyatakan 1.417 orang tewas, 926 warga sipil”. [1]

Bukankah ada banyak selisih yang terjadi pada jumlah korban sipil yang nilainya hampir mendekati 1.000 orang yang tewas dan belum yang luka-luka bahkan cacat seumur hidup. Diantara serangan Israel yang membantai banyak anak kecil dan perempuan, kejahatan perang paling jahat adalah penggunaan white phosphorus yang sangat mengerikan dan dilarang oleh dunia karena senjata kimia itu bukan saja mampu membunuh dengan cepat namun menimbulkan siksaan yang sangat mengerikan.
Terdapat sebuah artikel yang mampu menjelaskan lebih detail terkait penggunaan fosfor putih (white phosphorus) sebagai berikut :
“Dalam sistem periodik, fosfor berada pada perioda ke-3. Fosfor memiliki beberapa bentuk alotrop diantaranya adalah fosfor merah, fosfor putih dan hitam. Fosfor putih bentuknya lunak, titik lelehnya rendah dan kadang – kadang berwarna kekuning-kuningan sehingga sering disebut sebagai fosfor kuning. Fosfor putih sangat reaktif dan beracun. Fosfor putih terbakar ketika bersentuhan dengan udara dan dapat berubah menjadi fosfor merah ketika terkena panas atau cahaya. Fosfor putih juga dapat berada dalam keadaan alfa dan beta yang dipisahkan oleh suhu transisi -3,8°C. Fosfor merah kurang reaktif (lebih stabil) dan relatif tidak beracun serta menyublim pada 170°C pada tekanan uap 1 atm, tetapi terbakar akibat tumbukan atau gesekan Fosfor hitam mirip dengan grafit. Fosfor ini dapat dibuat dengan memanaskan fosfor putih pada tekanan tinggi. Fosfor hitam tidak stabil dan pada pemanasan 550oC berubah menjadi fosfor merah. Alotrop fosfor hitam mempunyai struktur seperti grafit atom-atom tersusun dalam lapisan-lapisan heksagonal yang menghantarkan listrik. Dalam dunia militer, fosfor putih (white phosphorus), dikenal dengan sebutan Willy Pete. Bahan kimia ini digunakan untuk menandai dan menyamarkan serta dapat difungsikan sebagai senjata pembakar. Serbuk ini digunakan untuk menghancurkan senjata lawan atau memperpendek jarak pandang musuh. Jika digunakan untuk menyamarkan, fosfor putih dicampur dengan material lain sehingga mudah terbakar serta mengeluarkan asap tebal berwarna putih.” [2]


Dalam artikel diatas telah jelas dipaparkan bahwa senjata ini bukan hanya akan menimbulkan suatu efek kematian tapi juga penyiksaan karena sebelum terjadinya kematian , korban harus merasakan kesakitan luar biasa akibat panas yang di timbulkan ketika mengenai kulit maupun terhirup sampai membakar paru-paru.
Oleh karena itu seharusnya Negara-negara di dunia wajib menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh Israel karena pelanggaran atas penggunaan senjata terlarang dan penyiksaan itu telah di atur pada :
  • Undang-undang ratifikasi Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) No 6 tahun 1998.
  • konvensi DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan Konvenan Internasional. “… menghormati pasal 5 DUHAM dan pasal 7 kovenan Internasional tentang Hak sipil & politik . Larangan terhadap penyiksaan bersifat mutlak sehingga semua negara wajib mengambil tindakan legislative, administrative, yudisial atau tindakan lainya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan [3]
Banyak sekali para wartawan dari manca Negara yang meliput kejahatan yang dilakukan oleh Israel di sepanjang jalur gaza mulai bulan desember 2008 sampai bulan januari 2009 dengan fakta.
Bahwah Israel terbukti telah menggunakan fosfor putih yang tlah dilarang dunia sebagai senjata kimia yang harus dimusnahkan dan tidak boleh dipergunakan.Dan lihat bagaimana tentara Israel memperlakukan anak balita yang mungkin baru bias berjalan dengan mengacungkan senjata M-16 kearah kepala bocah kecil tak berdosa itu? Sekarang lihatlah para warga Palestina yang tertindas, apakah mereka tampak seperti combatan? Dan pantaskah mereka diperlakukan seperti itu?
Sekarang lihatlah seorang ayah yang melindungi anaknya dari hujan peluru pasukan bersenjata Israel yang terekam oleh kamera. Apakah mereka combatan? Apakah mereka bersenjata mematikan?
Banyak sekali bukti-bukti yang dimiliki media untuk menunjukan kekejaman dan pelanggaran berat Pidana Internasional juga melanggar hak asasi paling utama yaitu kehidupan. Sampai detik ini belum ada upaya yang berarti yang mampu diperlihatkan oleh PBB sebagai Lembaga Internasional yang memiliki misi utama menjaga perdamaian dunia.


 
Kesimpulan dan Saran
Israel telah melakukan kejahatan perang (war crime) dan termasuk kejahatan pidana berat internasional yang telah di kecam oleh seluruh Negara yang tergabung dalam PBB. Kenyataan sampai saat ini pelanggaran atas konvensi-konvensi yang dibuat antar Negara bahkan melibatkan dunia internasional belum mampu memberi keadilan atas hukum internasional. Selalu Negara-negara adidaya yang mampu menguasai dan mempermainkan semua perjanjian baik tertulis ataupun kebiasaan internasional.
Saran dari saya adalah membuat suatu organisasi atau lembaga baru yang menghilangkan diskriminasi hak veto dan pemersatu Negara-negara berkembang juga Negara kecil agar mampu melawan Negara-negara maju dan besar sehingga mampu tercipta perdamaian dan menghapus mafia besar yang selalu membuat carut-marut yang terjadi di ranah internasional. Bahkan krisis ekonomi global yang terjadi akibat inflasi keuangan Amerika akibat biaya perang tidak akan pernah terjadi lagi. Pada intinya Negara-negara kecil harus bersatu dan berani melawan mafia hukum internasional.